REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman 15 tahun hukuman dikurangi remisi 56 bulan. Saat pembebasannya, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor akan melibatkan Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kalapas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, penjemputan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur akan dilakukan oleh pihak keluarga dan tim pengacaranya. Diperkirakan, Abu Bakar Baasyir akan dijemput sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Dari Lapas Gunung Sindur, jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. Untuk tepatnya di antara itu, karena kami juga akan koordinasi dengan pihak-pihak lainnya. Di antaranya Densus, kemudian BNPT,” kata Mujiarto, Kamis (7/1).
Sebelum dibebaskan, Mujiarto mengatakan, pihak Lapas akan memastikan kondisi Abu Bakar Baasyir dalam keadaan sehat. Sebab, di usianya yang menginjak 82 tahun, Abu Bakar Baasyir sempat beberapa kali mengalami sakit dan dirawat ketika masih menjadi tahanan.
“Kita lebih ekstra ya, mudah-mudahan tadi kami sudah siap, kondisinya Pak Abu Bakar sehat. Mudah-mudahan sampai pembebasannya sehat,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, Lapas Gunung Sindur hanya bertanggung jawab mengantar Abu Bakar Baasyir hingga ke pintu keluar Lapas. Selebihnya, beliau sudah menjadi tanggung jawab dan hak milik keluarga. Sebab, pembebasannya kali ini merupakan pembebasan murni.
Mujiarto menambahkan, jika ditotal, keseluruhan masa tahanan dari Abu Bakar Baasyir yakni selama 15 tahun. Namun, beliau baru memulai masa tahanannya di Lapas Gunung Sindur mulai 2016.
“Kalau total keseluruhan pidananya 15 tahun. Total remisi yang didapat sejak penahanan awal, sampai nanti dibebaskan sejumlah 56 bulan,” jelasnya.