REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman 15 tahun hukuman dikurangi remisi 56 bulan. Saat pembebasannya, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor akan melibatkan Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kalapas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, penjemputan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur akan dilakukan oleh pihak keluarga dan tim pengacaranya. Diperkirakan, Abu Bakar Baasyir akan dijemput sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Dari Lapas Gunung Sindur, jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. Untuk tepatnya di antara itu, karena kami juga akan koordinasi dengan pihak-pihak lainnya. Di antaranya Densus, kemudian BNPT,” kata Mujiarto, Kamis (7/1).
Sebelum dibebaskan, Mujiarto mengatakan, pihak Lapas akan memastikan kondisi Abu Bakar Baasyir dalam keadaan sehat. Sebab, di usianya yang menginjak 82 tahun, Abu Bakar Baasyir sempat beberapa kali mengalami sakit dan dirawat ketika masih menjadi tahanan.