Kamis 07 Jan 2021 15:54 WIB

PPKM di Jawa-Bali Diambil Setelah Cermati Perkembangan Kasus

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 6 Januari 2021 ada 112.593

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah Jawa-Bali yang efektif mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah Jawa-Bali yang efektif mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan kasus aktif virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di Indonesia dalam periode beberapa bulan terakhir masih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah Jawa-Bali yang efektif mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Kegiatan (PPKM) ini mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang ada, kami melihat kasus aktif per 6 Januari 2021 ada 112.593, kemudian yang meninggal dunia sebanyak 23.296. Laju penambahan kasus setiap pekan per Desember 48.434 kemudian per Januari sudah meningkat 51.986," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat konferensi virtual BNPB Bertema Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1).

Baca Juga

Berdasarkan data, pihaknya melihat ada beberapa daerah yang kasusnya tinggi  dan angka kematiannya tinggi di atas rata-rata nasional tiga persen dan ada beberapa daerah yang tingkat rasio keterisian tempat tidurnya (BOR) nya diatas rata-rata nasional 62,8 persen. Kemudian, dia melanjutkan, pemerintah menggunakan kriteria tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional di atas tiga persen, kemudian tingkat kesembuhannya adalah dibawah kesembuhan tingkat nasional yaitu 82 persen, kemudian kasus aktifnya diatas rata-rata nasional atau 14 persen dan BOR rumah sakit nya diatas 20 persen. 

Berdasarkan empat kriteria itu, ia menambahkan daerah yang sudah ditentukan menerapkan PPKM di kota dan kabupaten, bukan seluruh provinsi Jawa ataupun Bali. Diantaranya di DKI Jakarta adalah seluruhnya, kemudian daerah yang dekat dengan DKI Jakarta di Jawa Barat yaitu Bogor, Bekasi, kemudian Depok. Kemudian Jawa Barat di Bandung, Cimahi. Kemudian Banten di Tangerang Raya di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Jawa Tengah di Semarang, Banyumas, Surakarta, kemudian Yogyakarta di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kulonprogo. Di wilayah Jawa Timur yaitu wilayah Surabaya dan sekitarnya, kemudian Malang Raya. Sementara Bali di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Ia menyebutkan PPKM yang diberlakukan adalah kerja dari rumah (WFH) 75 persen, kemudian sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), kemudian jam buka mal dibatasi sampai jam 19.00 WIB, kemudian makan di restoran tetap dibolehkan 25 persen, artinya restoran tetap bisa makan di tempat 25 persen dan sisanya dibawa pulang,kemudian kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial dihentikan, kemudian terkait transportasi ada regulasi yang diatur oleh daerah masing-masing.

Dia menambahkan, PPKM berlaku 11 Hanuari hingga 25 Hanuari 2021. Ia menyebutkan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan instruksi kepala daerah untuk mengeluarian surat edaran (SE) terkait masalah ini. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepala daerah menyiapkan peraturan daerah (perda), baik peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan kepala daerah.

Hingga hari ini, Airlangga menyebutkan daerah yang telah membuat peraturan daerah adalah Gubernur Bali dengan surat edaran (SE) dan Gubernur DKI Jakarta juga rencananya mengeluarkan hari ini. Lebih lanjut Airlangga menegaskan meski PPKM di sejumlah daerah di Jawa-Bali diberlakukan, bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan.

"Kami hanya melakukan pembatasan, bukan pelarangan. Kami memainkan gas dan rem," ujarnya.

Jadi, dia melanjutkan, faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari masih bisa berjalan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement