REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Polda Metro Jaya mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan pahala dalam gelaran acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus) 2020. Pertanyaan tersebut sebagai salah satu cara dari kepolisian menggali keterangan dari saksi fakta ajuan tim pengacara Habib Rizieq saat persidangan keempat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/1), terkait perkara peristiwa kerumunan massal yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka.
Saksi fakta yang dihadirkan ke muka hakim tunggal Ahmad Sayuthi, yakni Abdul Qadir, warga, dan mantan Ketua RT-1/RW-1 Petamburan. Saat penggalian keterangan, ragam pertanyaan sengit diajukan secara bergantian oleh empat pengacara kepolisian.
Mulai dari pertanyaan apa motivasi kehadiran Qadir menghadiri acara Maulid Nabi di masa pandemi Covid-19. Sampai dengan pertanyaan langsung mengenai situasi dan pengamanan, serta penerapan protokol kesehatan (prokes) saat kerumunan terjadi pada gelaran keagamaan, Sabtu (14/11) itu.
Bahkan, pengacara kepolisian juga menanyakan, hubungan antara Qadir dan Habib Rizieq. Termasuk pertanyaan, seputar perasaan Qadir dengan Habib Rizieq.
“Bagaimana hubungan saksi (Qadir), dengan Habib Rizieq?” tanya pihak kepolisian saat persidangan.
Qadir menerangkan, dirinya sejak lahir tinggal dan menjadi warga Petamburan. Qadir mengenal Habib Rizieq sejak lama dan mengganggap pendiri FPI itu, sebagai tokoh warga. “Saya tetangga,” jawab Qadir.