Kamis 07 Jan 2021 16:24 WIB

PSBB Ketat, Kapolda dan Pangdam Pindah Kantor ke Zona Merah

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya akan berkantor di zona merah Covid-19.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman akan berkantor di Polsek dan Polres yang berada di zona merah Covid-19, selama kembali diperketatnya pembatasan kegiatan masyarakat. Kapolda dan Pangdam Jaya akan memantau langsung pelaksanaan PSBB yang kembali diperketat.

"Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya sepakat mulai Senin nanti akan berkantor di Polsek-Polsek yang berada di zona merah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Baca Juga

Rencananya Kapolda dan Pangdam Jaya akan pindah kantor ke wilayah zona merah Covid-19 mulai Senin (11/1). Dengan berkantor di Polsek yang dekat zona merah, Kapolda dan Pangdam Jaya dapat memantau secara langsung bagaimana Kapolres, Dandim dan Danramil ini bergerak menyadarkan masyarakat. 

Sehingga Kapolda tidak hanya memonitor dari Mapolda Metro Jaya saja, tapi turun langsung dengan berkantor langsung di Polsek. "Tunggui langsung Kapolsek dan juga Kapolres betul-betul bekerja upaya untuk menurunkan Covid-19 yang ada di DKI Jakarta ini," katanya.

Kemudian, lanjut Yusri, Kapolda Fadil Imran juga telah menyampaikan kepada Kapolres-Kapolres untuk tidak main-main dengan Covid-19 ini. Maka diharapkan petugas bergerak massif mendisiplinkan masyarakat di mulai dari tingkat yang paling bawah, Babinkamtibmas, Polsek dan Kapolres bersama-sama dengan Babinsa, Dandim serta Danramil.

"Kita kan berkolaborasi akan kita fokus sekarang bagaimana cara mengupayakan supaya Covid-19 di Jakarta ini bisa ditekan seminim mungkin bahkan kalau perlu kita hilangkan," tegas Yusri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement