REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan tidak ada perbedaan yang menonjol dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang dikeluarkan pemerintah pusat, dengan kebijakan PSBB transisi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini. Ariza mengatakan hanya ada beberapa poin saja yang memiliki perbedaan.
Ariza mencontohkan, dalam pengetatan kegiatan yang diatur oleh pemerintah pusat kapasitas bekerja di kantor dan makan di restoran (dine in) sebesar 25 persen. Sedangkan kapasitas dalam penerapan PSBB transisi yang saat ini sedang dilakukan Pemprov DKI, yakni sebesar 50 persen. "Itu saja perbedaan, yang lain kan sama," kata Wagub di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/1).
Adapun Pemprov DKI masih menerapkan PSBB transisi hingga tanggal 17 Januari 2021. Sementara itu, kebijakan pengetatan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat akan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Menurut Ariza, pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pengetatan kegiatan masyarakat yang disampaikan oleh pemerintah pusat. "Nah, perbedaan ini nanti kita akan diskusikan. Ini kan masih ada waktu sampai tanggal 11. Prinsipnya, kita akan menyesuaikan kebijakan yang diambil bersama dan arahan dari pemerintah pusat," jelasnya.