Kamis 07 Jan 2021 17:00 WIB

Dewas Terbitkan 571 Izin Operasional KPK Sepanjang 2020

Dewas akan menjawab secara tertulis dari permohonan yang diajukan KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan, telah menerbitkan 571 izin terkait dengan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan perkara korupsi. Ratusan izin tersebut dikeluarkan dewas sepanjang 2020 lalu.

"Pada 2020 ada 571 izin yang diterbitkan dewas selama hitungan empat triwulan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Kamis (7/1) saat menyampaikan laporan kinerja.

Keberadaan dewas sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Albertina mengatakan, mengacu pada UU tersebut, maka dewas bisa memberikan atau tidak memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan penyidikan perkara korupsi.

Dia melanjutkan, dewas akan menjawab secara tertulis dari permohonan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan penyidikan yang diajukan KPK. Setahun berdiri, Dewas KPK telah menerbitkan 62 izin penggeledahan, 132 izin penyadapan dan 377 izin penyitaan perkara korupsi sepanjang 2020.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement