REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah Daerah (Pemda) Malang Raya telah menyepakati untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai arahan pemerintah pusat. Tiga pimpinan daerah tersebut sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) di Kota Malang, Kamis (7/1).
Wali Kota Batu, Dewanti Edy Rumpoko menyatakan, pimpinan daerah Malang Raya masih harus berkoordinasi lebih lanjut tentang Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19). Namun teknis kebijakan ini nantinya tidak seperti PSBB di awal masa pandemi Covid-19. "Tapi hanya pembatasan seperti mau menghadapi malam tahun baru," ucap Dewanti.
Saat ini, pimpinan daerah Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang tengah memformulasikan teknis kebijakan PSBB. Selain itu, pihaknya juga masih harus menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, direncanakan terdapat rakor virtual bersama Forkopimda Jatim, Jumat (8/1).
Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, PSBB rencananya akan diberlakukan mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Dia bersama dua pimpinan daerah Malang Raya telah menyepakati secara bersama untuk dilakukan sesuai kearifan lokal. Sebab, tidak semua instruksi dari Mendagri RI dapat dilaksanakan di wilayah Malang Raya.