REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan atau penjual surat palsu hasil tes usap "polymerase chain reaction" atau PCR yang dijual secara online di media sosial. Ketiga tersangka berinisial MFA (21 tahun), EAD (22), dan MAIS (21). Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
"Telah diamankan tiga orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hanzdays dan @erlanggs serta orang yang pertama melakukan edit surat keterangan
SWAB PCR Bumame Farmasi palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Menurut Yusri, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari PT Bumame Farmasi yang merasa dirugikan dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR ini. Kemudian, pihaknya dari Subdit IV Tindak Pidana Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melakukan patroli siber.
Tak butuh waktu lama, Polisi meringkus tiga tersangka penjual surat palsutersebut. Kemudian berdasarkan keterangan awal, pelaku mempromosikan surat hasil pemeriksaan Swab PCR tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui akun instragramnya.
Pelaku menggunakan logo dari Bumame Farmasi. Logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merk dari perusahaan PT. Budiman Majumega Farmasi.