Kamis 07 Jan 2021 17:37 WIB

Pemkab Banyumas akan Tindak Lanjuti Ketentuan PSBB Jawa Bali

PSBB akan dilaksanakan 11-25 Januari.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemerintah berlakukan PSBB di Pulau Jawa dan Bali serta memperketat protokol kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Pemerintah berlakukan PSBB di Pulau Jawa dan Bali serta memperketat protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Keputusan pemerintah menetapkan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jawa-Bali, khusus wilayah Banyumas Raya, akan diikuti Pemkab Banyumas. ''Kita akan segera tindak lanjuti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diumumkan pemerintah pusat,'' kata Bupati Achmad Husein, Kamis (7/1).

Dia menjelaskan, penerapan PSBB akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Terkait hal ini, Pemkab Banyumas akan menyiapkan teknis pelaksanaannya di lapangan.

Baca Juga

 ''Rencananya, Sabtu (9/1) baru akan saya rapatkan bersama instansi terkait,'' katanya.

Sekretaris Daerah Pemkab Banyumas, Wahyu Budi Saptono, menambahkan aturan teknis mengenai PSBB di Banyumas akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati. ''Hal-hal yang diatur, antara lain seperti yang sudah disebutkan oleh pemerintah pusat,'' jelasnya.

Hal-hal yang diatur antara lain, mengenai penerapan ketentuan Work From Home atau (bekerja dari rumah) ditetapkan sebanyak 75 persen dari total jumlah pegawai. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan pusat perbelanjaan dibatasi beroperasi hingga pukul 19.00.

''Selama ini, kita sudah menetapkan jam buka toko-toko termasuk pusat perbelanjaan, hingga pukul 20.00. Jadi nanti kita majukan menjadi pukul 19.00,'' jelasnya.

Selain itu, kata Sekda, dalam SK nantinya juga diatur mengenai layanan restoran dan rumah makan, serta kegiatan keagamaan di tempat ibadah yang dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampung. ''Semua itu akan tertuang dalam SK. Hanya akan diatur lebih rinci lagi, misalnya mengenai ketentuan Work From Home,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement