Jumat 08 Jan 2021 02:58 WIB

Investree Beri Tips Hadapi Fintech Ilegal

Nasabah dapat melaporkan aktivitas fintech ilegal yang meresahkan ke OJK.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Hati-Hati, Satgas Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal
Foto: Republika
Hati-Hati, Satgas Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investree memberikan saran terkait cara menghindari dan melaporkan kerugian karena fintech ilegal. Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi, menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit.

Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja atau sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik. Ia mengingatkan kembali agar berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending.

"Karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending, padahal penipuan, ilegal," ujar Adrian dalam keterangan pers, Kamis (7/1).

Masih maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK membuat masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi OJK maupun AFPI.

Tetapi jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib. Beberapa langkah di antaranya mengumpulkan bukti-bukti teror, seperti ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.

Kemudian, laporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Atau bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.

Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan ke situs resmi AFPI.

Selain itu, Investree sebagai pionir fintech lending yang turut berperan aktif dalam membangun industri ini di Indonesia ingin membagikan tips dan pengetahuan kepada masyarakat agar mampu membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending aman dan terpercaya. Fintech ilegal adalah perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement