Kamis 07 Jan 2021 18:37 WIB

Joshua Wong Dituduh Langkah UU Keamanan Nasional

Polisi menangkap 53 aktivis pro demokrasi pada Rabu.

Aktivis muda pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong.
Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Aktivis muda pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Joshua Wong (24), salah satu aktivis pro demokrasi Hong Kong yang dihukum penjara selama 13,5 bulan atas perkumpulan ilegal, dituduh telah melanggar undang-undang keamanan nasional. Demikian sebuah pemberitahuan di akun Facebook miliknya.

Wong memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pada Kamis (7/1). Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga

Pada Rabu (6/1), polisi menangkap 53 orang aktivis pro demokrasi Hong Kong dalam penggerebekan pagi hari. Ini menjadi penangkapan terbesar sejak pemerintah pusat China memberlakukan undang-undang keamanan nasional wilayah itu tahun lalu.

Penangkapan tersebut terkait dengan pemungutan suara tak resmi untuk memilih kandidat oposisi yang akan maju dalam sebuah pemilu pada tahun lalu. Pemungutan ini disebut oleh otoritas sebagai bagian dari rencana "subversif" untuk "menggulingkan" pemerintahan.

Para politisi pro demokrasi menggelar pemilu pendahuluan tersebut untuk menentukan siapa yang akan mengikuti pemilihan Dewan Legislatif, dan berhasil diikuti oleh 600 ribu orang. Wong merupakan tokoh yang memenangkan pemungutan suara itu.

Kini, dengan penangkapan pada aktivis, belum dapat diketahui siapa yang akan maju dari pihak oposisi untuk pemilu mendatang. Mereka yang ditangkap itu belum didakwa, dan diperkirakan akan dipindahkan dari kantor polisi pada hari ini atau Jumat (8/1) esok.

Menanggapi penangkapan terbaru itu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo menyebut bahwa AS mempertimbangkan sanksi serta pembatasan lainnya bagi siapa-siapa yang terlibat dalam tindakan itu. Sementara China juga menyebut bahwa Amerika Serikat akan membayar "harga yang mahal" atas sikap mereka.

sumber : Reuters/Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement