Kamis 07 Jan 2021 18:37 WIB

Joshua Wong Dituduh Langkah UU Keamanan Nasional

Polisi menangkap 53 aktivis pro demokrasi pada Rabu.

Red: Teguh Firmansyah
Aktivis muda pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong.
Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Aktivis muda pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Joshua Wong (24), salah satu aktivis pro demokrasi Hong Kong yang dihukum penjara selama 13,5 bulan atas perkumpulan ilegal, dituduh telah melanggar undang-undang keamanan nasional. Demikian sebuah pemberitahuan di akun Facebook miliknya.

Wong memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pada Kamis (7/1). Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga

Pada Rabu (6/1), polisi menangkap 53 orang aktivis pro demokrasi Hong Kong dalam penggerebekan pagi hari. Ini menjadi penangkapan terbesar sejak pemerintah pusat China memberlakukan undang-undang keamanan nasional wilayah itu tahun lalu.

Penangkapan tersebut terkait dengan pemungutan suara tak resmi untuk memilih kandidat oposisi yang akan maju dalam sebuah pemilu pada tahun lalu. Pemungutan ini disebut oleh otoritas sebagai bagian dari rencana "subversif" untuk "menggulingkan" pemerintahan.