REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di lima kabupaten/kota selama dua pekan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di daerah ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat konferensi pers secara virtual di Yogyakarta, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2020 yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
"Bupati/wali kota yang nanti akan mengimplementasikan di lapangan," kata Baskara Aji.
Menurut Aji, instruksi gubernur itu diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Hanya saja, Aji menuturkan untuk DIY penerapannya disertai dengan mengutamakan aspek kearifan lokal seperti yang pernah diterapkan pemerintah desa hingga level RT/RW pada masa awal pandemi dalam membatasi kegiatan masyarakat secara mandiri.
Aji menyebutkan, dalam instruksi gubernur di antaranya mengatur pembatasan tempat kerja di perkantoran baik swasta maupun instansi pemerintahan dengan menerapkan "work from office (WFO) dan work from home (WFH)".
"Yang masuk kantor 50 persen dan yang WFH 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Berikutnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk seluruh jenjang mulai perguruan tinggi, SMA, SMK, SMP, SD, TK, sampai pendidikan nonformal diharuskan berlangsung secara dalam jaringan (daring).
Berbagai sektor esensial yang terkait dengan layanan kebutuhan sembako, kata Aji, diperbolehkan beroperasi penuh, akan tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Operasional mal/pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan kegiatan makan/minum di restoran dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat, selebihnya makanan/minuman dibawa pulang atau cukup dilayani secara pesan-antar.
Kegiatan konstruksi, lanjut Aji, diperbolehkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam instruksi itu disebutkan pula bahwa kegiatan di tempat-tempat ibadah diizinkan dengan jumlah orang tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Gubernur DIY melalui instruksi itu juga meminta bupati/wali kota memerintahkan kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayah masing-masing dengan kearifan lokal seperti yang pernah dilakukan saat awal masa pandemi.
"Jadi kita persilakan saja kalau di kampung-kampung, di desa-desa kembali memasang portal. Namun tetap itu sebagai pembatasan, tidak boleh menutup suatu wilayah secara penuh," kata Aji.
Ia meyakini setelah pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) diterapkan mobilitas masyarakat dari luar daerah memasuki DIY akan berkurang signifikan karena kebijakan serupa juga berlaku di provinsi lain.
"Tentu akan banyak berkurang karena sudah ada pembatasan di wilayah masing-masing," katanya.
Untuk membatasi mobilitas masyarakat dari luar daerah, menurut dia, Pemda DIY tidak perlu melakukan pemeriksaan atau penyekatan di jalur perbatasan wilayah. Sebab, para pendatang akan langsung diskrining saat mereka sampai di destinasi yang dituju.
Apalagi, kata dia, seluruh fasilitas umum termasuk destinasi wisata, serta transportasi umum juga dibatasi jumlah pengunjung atau penumpangnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Ia meyakini setelah instruksi gubernur itu diterapkan pemerintah kabupaten/kota selama dua pekan, kasus Covid-19 di DIY bakal menurun secara signifikan sehingga pertumbuhan ekonomi dapat melaju lebih cepat.
Pada 7 Januari 2021 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu 24 jam bertambah 335 orang sehingga totalnya menjadi 13.967 kasus. Adapun total suspek Covid-19 di daerah ini mencapai 24.163 orang.