REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Narapidana kasis terorisme, Abu Bakar Baasyir, dinilai kooperatif selama menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Ba'asyir dinilai berkelakuan baik dan kerap mengikuti program binaan dari lapas.
“Selama di Lapas Gunung Sindur, perilakuya kooperatif. Berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dari Lapas,” ujar Kalapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, Kamis (7/1).
Karena termasuk sebagai narapidana yang kooperatif, Mujiarto mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir mendapaatkan remisi. Dari total keseluruhan pidananya selama 15 tahun, beliau mendapatkan remisi sejumlah 56 bulan.
Remisi yang didapatkan Abu Bakar Ba'asyir, antara lain, remisi umum, remisi 17 Agustus, remisi khusus Idul Fitri, dan remisi dasawarsa.
“Di Gunung Sindur itu per tahun 2016. Jadi total remisi yang didapat sejak penahanan awal sampai nanti dibebaskan sejumlah 56 bulan. Yang terdiri dari banyak remisi,” ujar Mujiarto.
Selama ditahan di Lapas Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir ditempatkan di salah satu sel khusus di Blok D. Mujiarto mengatakan, di sel tersebut terdapat dua orang. Yakni, Abu Bakar Ba'asyir sendiri dan seorang pendamping yang kerap membantu kesehariannya.
Pendampingan tersebut, diberikan karena kondisi Abu Bakar Ba'asyir sudah sepuh. Tahun ini, usianya sudah menginjak 82 tahun.
“Karena memang beliau itu sudah sepuh. Perlu pendampingan, dan tahanan tersebut atau napi tersebut untuk melalui proses seleksi asesmen,” tukasnya.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) Saat pembebasannya, Lapas Gunung Sindur akan melibatkan Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mujiarto mengatakan, penjemputan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur akan dilakukan oleh pihak keluarga dan tim pengacaranya. Diperkirakan, Abu Bakar Ba'asyir akan dijemput sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.