Kamis 07 Jan 2021 21:44 WIB

Depok Beri Bantuan Modal ke 60 Koperasi

Bantuan ini diharapkan membuat aktivitas usaha koperasi jadi lebih baik.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Sebanyak 60 koperasi di Kota Depok, Jawa Barat mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah pusat.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Sebanyak 60 koperasi di Kota Depok, Jawa Barat mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 60 koperasi di Kota Depok, Jawa Barat mendapat bantuan permodalan dari pemerintah pusat. Bantuan ini bertujuan untuk memulihkan kegiatan usaha koperasi yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan menyampaikan, terdapat tiga jenis koperasi yang mendapatkan bantuan yakni koperasi usaha perdagangan, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa angkutan.

"Koperasi usaha perdagangan sebanyak 23 unit, koperasi simpan pinjam 33 unit dan kemudian koperasi jasa angkutan empat unit," kata Fitriawan di Balai Kota Depok, Kamis (7/1).

Ia menambahkan, untuk koperasi usaha perdagangan mendapatkan bantuan senilai Rp 25 juta-Rp 100 juta tergantung luas area usaha. Kemudian koperasi simpan pinjam dan jasa angkutan sebesar Rp 20 juta-Rp 50 juta.

Puluhan koperasi ini telah mengajukan proposal kepada DKUM Kota Depok dan dilanjutkan dengan proses seleksi administrasi dan survei. Koperasi yang terpilih merupakan koperasi yang aktif dan selalu menyelanggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di tahun-tahun sebelumnya.

Ia melanjutkan, bantuan permodalan ini bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan oleh pemerintah pusat, dengan total Rp 1,9 miliar. Dana bantuan sudah disalurkan kepada koperasi pada akhir Desember 2020 lalu.

"Harapa kami bantuan ini dapat menambah modal koperasi. Kalau ada tambahan modal, otomatis aktivitas usaha bisa berjalan lebih baik lagi, tentu diharapkan juga dapat mengatasi persoalan perekonomian di masa pandemi Covid-19," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement