Kamis 07 Jan 2021 21:48 WIB

Anies Telah Siapkan Pergub Tindaklanjuti PPKM Jawa-Bali

Anies telah siapkan Pergub tindaklanjuti pengetatan kegiatan masyarakat.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai pengetatan kegiatan masyarakat. Ariza mengatakan Pergub itu adalah bentuk tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Adapun saat ini Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi sejak tanggal 3 Januari hingga 17 Januari 2021. Sementara itu, pemerintah pusat mulai memberlakukan PPKM Jawa-Bali tanggal 11-25 Januari 2021. "Kita langsung menyesuaikan dengan cepat ya, pak gubernur hari ini sudah mengeluarkan pergubnya jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan pusat," kata Ariza dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui akun Youtube BNPB, Kamis (7/1).

Baca Juga

Meski demikian, Ariza belum dapat menyebutkan secara rinci mengenai Pergub tersebut. Namun, menurut dia, aturan dan substansi yang diterapkan sebelumnya dalam PSBB transisi akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM dari pemerintah pusat.

Ariza mencontohkan, aturan mengenai kapasitas karyawan bekerja di kantor yang sebelumnya sebesar 50 persen, akan menjadi 25 persen sesuai dengan aturan dalam PPKM. Kemudian, kapasitas pengunjung yang makan di restoran, kafe, dan sebagainya (dine in) juga disesuaikan menjadi 25 persen.

"Poin-poin substansinya kita sesuaikan. Umpanya ya, makan di tempat tadinya 50 persen, sekarang 25 persen, ini kita sesuaikan semua. Alhdulillah itu yang menjadi harapan kita, adanya pengawasan dan pengetatan," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement