Kamis 07 Jan 2021 23:20 WIB

Kabupaten Bogor Siapkan Perbup PSBB Ketat 11-25 Januari

Bupati Ade Yasin menyiapkan Perbup baru untuk PSBB lebih ketat.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Antara
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG, BOGOR -- Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) baru untuk PSBB yang lebih ketat. Itu seiring penerapan pembatasan aktivitas penduduk di Jawa-Bali pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.

"Kami siapkan Perbup yang baru sekaligus sosliasisasi. Jadi harus sosialisasi ke masyarakat bahwa kita akan kembali ke PSBB awal seperti April lalu," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/1).

Pasalnya, sejak 11 September 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum berganti perbup setiap kali memperpanjang penerapan PSBB, yaitu Perbup no 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).

Ade Yasin menyebutkan pada perbup yang baru tentang PSBB, Pemkab Bogor akan memperketat sejumlah aturan, seperti mempersingkat jam operasional pusat perbelanjaan, dan mewajibkan perkantoran menerapkan work form home (WFH) atau kerja dari rumah minimal 75 persen.

"Tentu kita harus ikut ya dengan aturan baru. Kabupaten Bogor sebagai daerah dekat Jabodebek kita akan laksanakan hal itu mulai tanggal 11 Januari. Jadi kondisinya memang cukup mengkhawatirkan juga," terang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ia memastikan bahwa setiap dinas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal meski operasionalnya dilaksanakan secara online lantaran mayoritas pegawai harus WFH.

"Pelayanan masyatakat umum tetap bisa berjalan karena rata-rata kita sudah digitalisasi ya, jadi pelayanan tetap bisa dilakukan," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement