Kamis 07 Jan 2021 22:43 WIB
Rep: Surya Dinata Irawan/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11 hingga 25 Januari 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dalam dua bulan terakhir.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah mengambil kebijakan dengan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal itu menurutnya guna menekan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat tersebut bukan sebuah pelarangan. Selain itu, menurut dia, masyarakat diminta untuk tidak panik serta mencermati perkembangan kasus Covid-19.
Airlangga menambahkan, pembatasan yang diberlakukan yaitu pembatasan kantor yang dikurangi hingga 75 persen dan diganti dengan bekerja dari rumah. Lalu, menurutnya, pembatasan pusat perbelanjaan dengan jam buka hanya sampai dengan pukul 19.00.
Sementara itu, makan dan minum di tempat makan maksimal 25 persen. Akan tetapi menurutnya pemesanan melalui take away tetap diizinkan.