Jumat 08 Jan 2021 02:40 WIB

Pembatasan Kegiatan Masyarakat tak Terkecuali di Malioboro

Destinasi wisata khusus di Kota Yogyakarta tidak ditutup, termasuk Malioboro.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pembatasan Kegiatan Masyarakat tak Terkecuali di Malioboro (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pembatasan Kegiatan Masyarakat tak Terkecuali di Malioboro (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) juga diberlakukan di kawasan Malioboro. Kebijakan ini berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY, PKM berlaku di seluruh kabupaten dan kota. Untuk destinasi wisata termasuk Malioboro, kata Aji, hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Pada libur Natal dan Tahun Baru lalu, operasional kawasan wisata yang ada di seluruh kabupaten di DIY hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00. Sementara, untuk destinasi wisata khusus di Kota Yogyakarta tidak ditutup, termasuk Malioboro.

"Tidak dikecualikan (bagi Malioboro), Keraton juga melakukan hal yang sama," kata Aji kepada wartawan dalam wawancara yang digelar secara virtual, Kamis (7/1).

Selain itu, untuk kapasitas transportasi umum di DIY juga dibatasi sebesar 50 persen. Termasuk perkantoran yang juga dibatasi 50 persen untuk kerja dari rumah dan 50 persen kerja dari kantor.

"Kita berharap nanti kita bisa bersama-sama mendukung instruksi ini," ujar Aji.

Terkait sanksi, Aji menuturkan, nantinya akan diatur oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. Pihaknya mempersilakan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membuat aturan sendiri berdasarkan instruksi yang sudah dikeluarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 7 Januari ini.

"Sanksi secara detail ada di aturan yang dibuat bupati dan wali kota dari instruksi gubernur. Kita persilakan saja bupati/wali kota untuk mengatur ini, bisa dalam bentuk instruksi, peraturan atau surat edaran, " jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement