REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Luas Hutan Sosial di Sumatera Barat hingga Januari 2021 mencapai 228.658 hektare dari total alokasi seluas 500 ribu hektare yang direncanakan pemerintah daerah.
"Program Hutan Sosial ini sudah dimulai sejak 2009. Hingga 2021 luasnya di Sumbar sudah mencapai 228,658 hektare," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi di Padang, Kamis (8/1).
Ia mengatakan itu usai penyerahan SK Hutan Sosial secara nasional oleh Presiden Joko Widodo, dihadiri secara virtual oleh perwakilan 32 provinsi minus Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Yozarwardi mengatakan ada penyerahan SK itu, ada tiga kelompok masyarakat di Sumbar yang mendapatkan SK Hutan Sosial masing-masing SK Nomor 2051/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2017 atas nama HKm KTH Padang Janieh Kelurahan Lumbung Bukik Kecamatan Pauh Kota Padang seluas 250 hektare.
Kemudian SK Nomor 3880/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2017 atas nama HKm KTH Sikayan Balumuik Kelurahan Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang seluas 300 hektare
Lalu SK Nomor 1282/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 atas nama Hutan Nagari Barung-Barung Belantai Selatan Nagari Barung-Barung Belantai Selatan Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan seluas 432 hektare.
"SK Hutan Sosial itu menjadi peluang bagi masyarakat di daerah untuk mengelola lahan hutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.
Di Sumbar, kawasan Hutan Sosial yang telah mendapatkan SK Hutan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu tersebar di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Kabupaten Kota, Tanah datar, Padang Pariaman, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Mentawai, Kota Sawahlunto, Padang Panjang, dan Kota Padang.
Dari 228,658 hektare itu di antaranya terbagi atas Hutan Nagari sebanyak 100 unit dengan luas 185.168,83 hektare, Hutan Kemasyarakatan 45 unit dengan luas 28.939 hektare, Hutan Tanaman Rakyat 91 unit dengan luas 2.241,81 hektare, Hutan Adat unit 5 unit dengan luas 11.893,37, Kemitraan Kehutanan 3 unit dengan luas 435,08 hektare.
Sebanyak 129.494 Kepala Keluarga (KK) berada dalam skema Hutan Sosial di Sumbar dan bisa mengolah lahan dan hasil hutan bukan kayu untuk meningkatkan kesejahteraan.
Yozarwardi menyebutkan adanya SK Hutan Sosial untuk Sumbar itu, juga didukung oleh dua Perda Provinsi Sumbar untuk meningkatkan Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Kehutanan yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan DAS dan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan Hutan.
Sementara itu Staf Ahli Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup bidang Lingkungan Hidup, Ir. Hani Adiati M.Si menyebutkan persoalan yang masih ditemukan dalam pengelolaan Hutan Sosial oleh masyarakat adalah terkait permodalan.
"Presiden sudah menginstruksikan untuk pengembangan pengelolaan Hutan Sosial ini bisa melalui KUR ataupun Dana Desa. Ini angin segar bagi masyarakat yang berada dalam skema Hutan Sosial untuk bisa berkembang secara ekonomi," katanya.