Jumat 08 Jan 2021 05:32 WIB

Bolehkah Muslim Menolak Vaksinasi Covid-19?

Status hukumnya bisa berubah berdasarkan alasan dan kondisinya.

Rep: Andrian Saputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas menurunkan vaksin Covid-19 Sinovac di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (7/1). DInas Kesehatan DKI Jakarta telah menerima sebanyak 78.400 vaksin Covid-19 Sinovac pada tahap pertama yang akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas menurunkan vaksin Covid-19 Sinovac di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (7/1). DInas Kesehatan DKI Jakarta telah menerima sebanyak 78.400 vaksin Covid-19 Sinovac pada tahap pertama yang akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah tengah bersiap melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada mayoritas penduduk. Vaksin yang didatangkan dari luar negeri itu pun telah siap didistribusikan ke setiap daerah. Meski pemerintah telah menyatakan vaksin yang akan digunakan aman dan telah teruji dari berbagai sisi, termasuk dari sisi kehalalan, ada sebagian masyarakat yang berencana menolak vaksinasi Covid-19 dengan berbagai alasan, seperti kekhawatiran kualitas dan kandungan vaksin. 

Lantas, bagaimana pandangan dari sisi fikih terhadap kondisi tersebut? Apakah boleh menolak vaksinasi Covid-19? Sedangkan, konsekuensi tidak divaksin adalah berisiko tinggi terkena dan menularkan Covid-19.

Islam mengajarkan, setiap jiwa manusia sangat berharga. Islam juga mengajarkan untuk berikhtiar dalam mencapai kesembuhan dari sakit yang diderita. Vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar agar setiap orang terhindar dari risiko terinfeksi sebuah virus. 

Pendakwah yang juga Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zainuddin menilai uji klinis dan medis serta uji kehalalan memang sangat penting dilakukan. Ia menjelaskan, jika uji klinis dan medis terhadap vaksin telah terbukti khasiat dan keamanannya, serta secara hukum terbukti kehalalannya, maka tidak ada alasan bagi masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menolaknya. Meski demikian, ia menilai perlu ada kajian fikih mendalam tentang apakah hukum divaksin adalah wajib dan berdosa bila menolaknya. 

Ustaz Jeje menjelaskan, dalam pandangan fikih, berobat untuk mencapai kesembuhan dari suatu penyakit pada asalnya mubah. Namun, berobat bisa menjadi wajib apabila penyakitnya itu sudah diketahui secara pasti dan obatnya juga sudah diketahui secara pasti. Selain itu, adanya konsekuensi secara medis bila tidak berobat maka akan mengakibatkan kematian. 

Di sisi lain, Ustaz Jeje menjelaskan, berobat juga bisa menjadi haram jika penyakitnya belum diketahui dan obat yang digunakannya berakibat membahayakan atau haram. Oleh karena itu, harus dipastikan terlebih dulu bahwa obat yang digunakan tidak membahayakan dan tidak mengandung barang yang diharamkan syariat. 

Hal itu berlandaskan hadis Rasulullah: "Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat untuk penyakit kalian dalam benda yang diharamkan Allah untuk kalian.” (HR Bukhari secara muallaq, 7/110). Dalam redaksi hadis lain juga dijelaskan: “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, tetapi janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang diharamkan.” (HR Abu Dawud no 3874).

Oleh karena itu, menurut Ustaz Jeje, meski asal hukum vaksinasi diperbolehkan, status hukumnya bisa berubah berdasarkan alasan dan kondisinya. "Ia bisa menjadi wajib atau sunah, bisa juga menjadi haram atau makruh sesuai dengan alasan dan situasi kondisinya. Tidak bisa digeneralisasi secara otomatis," ungkap Ustaz Jeje kepada Republika, beberapa hari lalu. 

Dia pun menilai fatwa MUI dan lembaga-lembaga fatwa otoritatif amat penting setelah melalui kajian ilmiah syariyah yang komprehensif untuk memberi panduan kepada umat kapan vaksinasi itu menjadi haram, makruh, wajib, sunah, atau mubah. 

Ustaz Jeje menjelaskan, bisa saja MUI memutuskan fatwa yang mewajibkan vaksin secara menyeluruh. Dengan catatan, apabila berdasarkan kajian telah sampai pada derajat meyakinkan (qath'iy), yakni bahwa vaksin yang digunakan adalah dengan bahan yang halal dan merupakan satu-satunya cara yang paling efektif untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Ditambah, vaksin tidak memiliki efek samping yang buruk, bahkan bila tidak dilakukan vaksinasi massal maka penyakit sangat besar kemungkinan terus menelan korban jiwa. Jika demikian, menurut dia, MUI bisa menghasilkan fatwa yang mewajibkan vaksinasi menyeluruh.

"Jika ternyata vaksinasi bukan satu-satunya cara dan tingkat kebutuhannya juga berbeda-beda pada kelompok masyarakat, hukumnya juga bisa berbeda-beda. Wajib di kalangan yang sangat berisiko dan anjuran atau mubah saja bagi kalangan yang tidak berisiko,"ujar dia.

sumber : Dialog Jumat
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement