REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menginstruksikan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyosialisasikan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali oleh pemerintah pusat pada 11-25 Januari 2021 kepada kabupaten/kota di daerah itu.
"Jadi hari-hari ini Pak Sekda saya perintahkan sosialisasi kepada kepala daerah karena macam-macam, ada yang 75 persen, 50 persen WFH tergantung zona merah jadi kita akan proporsional. Enggak perlu karena sudah ada Pergubnya ini mah situasional ada PSBB transisi, proporsional, mikro," kata Kang Emil di Bandung, Kamis (7/1).
Kang Emil mengatakan, pihaknya tidak perlu membuat peraturan gubernur atau pergub baru dalam PPKM di Jawa dan Bali karena sudah membuat landasan hukum yang sama sebelumnya.
"Tidak perlu karena sudah ada Pergubnya ini mah situasional ada PSBB transisi, proporsional, mikro. Hanya satu pengumuman dengan provinsi lain bedanya hanya itu. Kalau dari sisi apa yang diterapkan tidak ada bedanya," kata dia.