Jumat 08 Jan 2021 07:52 WIB

Ariza: PSBB di Jakarta Disesuaikan dengan PPKM Jawa-Bali

Untuk sektor transportasi, belum ada perubahan kebijakan dari Pemprov DKI.

Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan PSBB di Jakarta disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang dijalankan oleh pemerintah pusat pada 11-25 Januari 2021.

"Awalnya kami mengusulkan kebijakan sama dan periodesasi disamakan di beberapa daerah, Alhamdulillah dengan adanya kebijakan ini, kami sesuaikan dengan cepat dan hari ini dikeluarkan pergubnya," kata Riza dalam diskusi "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten dan DKI Jakarta" di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (7/1).

Penyesuaian PSBB yang dilakukan oleh Jakarta, kata Riza, mulai dari waktu pemberlakuan yang asalnya semula berakhir pada 17 Januari 2021, menjadi berakhir pada 25 Januari 2021. Begitu juga pada substansi seperti ketentuan pembatasan orang bekerja di kantor maksimal 25 persen serta ruang-ruang interaksi seperti restoran atau rumah makan maksimal 25 persen.

"Jadi kami sinkronkan dan harmonisasi, karena arahnya sama yang pada prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan, peningkatan disiplin peningkatan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Ariza.