Jumat 08 Jan 2021 09:57 WIB

Cegah Penyelewengan, Pemerintah Diminta Pantau Ketat Bansos

pelaksanaan program BLT dapat tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan di lapangan.

Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad
Petugas memeriksa data diri warga saat penyaluran bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Barat Tahap ke-IV di Kantor Pos Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas memeriksa data diri warga saat penyaluran bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Barat Tahap ke-IV di Kantor Pos Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengapresiasi Program Pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. ASPEK berharap pemerintah memperhatikan penyalurannya agar tak terjadi penyelewengan.

ASPEK berharap pelaksanaan program BLT dapat tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan di lapangan. Program BLT tahun 2021 yang terdiri dari 3 program, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), 

"Jangan sampai ada lagi pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan program ini untuk memperkaya diri sendiri, di saat masyarakat sedang hidup susah. Mekanisme penyaluran dan pengawasannya perlu menjadi perhatian Pemerintah," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat dalam keterangan resmi yang diterima Republika (8/1). 

ASPEK berharap bansos ini benar-benar bisa sampai ke masyarakat miskin maupun yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19. ASPEK memantau kemungkinan penyelewengan antara lain dapat terjadi sejak awal pendataan calon penerima manfaat, di tingkat RT/RW dan tidak sinkronnya data tersebut dengan data calon penerima terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

"Salah satu persyaratan calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19. Berapa sesungguhnya data pekerja yang kehilangan pekerjaan?. Pemerintah perlu melibatkan serikat pekerja untuk bisa ikut menyampaikan data anggotanya yang terkena PHK," ujar Mirah.

ASPEK juga menyoroti salah satu persyaratan bansos, yaitu jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),  maka tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Hanya saja penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

"Di satu sisi Pemerintah ingin memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan BST, namun di sisi yang lain potensi penggelembungan data penerima manfaat juga dapat terjadi tanpa kontrol," ucap Mirah.

Berdasarkan informasi, untuk program BST tahun 2021, berbeda dengan program Bansos tahun 2020 yang lalu. Dimana bansos tahun 2021 ini akan diberikan berupa uang tunai yang akan ditransfer ke rekening penerima program bansos, sejumlah Rp 300 ribu yang akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan itu akan diberikan mulai Januari hingga April 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement