REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Boeing Co akan membayar denda dan kompensasi lebih dari 2,5 miliar dolar AS (Rp 35 triliun), setelah mencapai penyelesaian dengan Departemen Kehakiman AS atas dua kecelakaan pesawat yang menewaskan total 346 orang dan menyebabkan 737 MAX pesawatnya dilarang terbang.
Penyelesaian, yang memungkinkan Boeing untuk menghindari penuntutan, termasuk denda 243,6 juta dolar AS, kompensasi kepada maskapai penerbangan sebesar 1,77 miliar dolar AS dan dana korban kecelakaan 500 juta dolar AS atas tuduhan dugaan konspirasi penipuan terkait dengan desain pesawat yang cacat.
Boeing mengatakan akan mengambil biaya 743,6 juta dolar AS terhadap pendapatan kuartal keempat 2020 untuk mencerminkan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan. Boeing telah menyisihkan cadangan 1,77 miliar dolar AS pada kuartal sebelumnya untuk memberikan kompensasi kepada maskapai penerbangan.
Kesepakatan Departemen Kehakiman, diumumkan setelah pasar tutup pada hari Kamis (7/1), mengakhiri penyelidikan selama 21 bulan terhadap desain dan pengembangan 737 MAX setelah dua kecelakaan, di Indonesia dan Ethiopia masing-masing pada 2018 dan 2019."Kecelakaan itu mengungkap perilaku curang dan menipu o karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia," kata penjabat Asisten Jaksa Agung David Burns dalam sebuah pernyataan yang menyertai perjanjian tersebut.