Jumat 08 Jan 2021 10:30 WIB

Boeing Bayar Denda dan Kompensasi 737 MAX Rp 35 Triliun

Kongres AS telah mengeluarkan aturan mereformasi FAA dalam mengesahkan pesawat baru.

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
 Sebuah Boeing 737 Max dipamerkan di Farnborough International Airshow (FIA2018), di Farnborough, Inggris, 17 Juli 2018 (diterbitkan ulang 18 November 2020). Federal Aviation Administration (FAA) AS pada 18 November 2020 membatalkan pesanan yang menghentikan operasi komersial pesawat penumpang Boeing 737-8 dan 737-9. FAA mengatakan perubahan desain itu menuntut
Foto: EPA-EFE/ANDY RAIN
Sebuah Boeing 737 Max dipamerkan di Farnborough International Airshow (FIA2018), di Farnborough, Inggris, 17 Juli 2018 (diterbitkan ulang 18 November 2020). Federal Aviation Administration (FAA) AS pada 18 November 2020 membatalkan pesanan yang menghentikan operasi komersial pesawat penumpang Boeing 737-8 dan 737-9. FAA mengatakan perubahan desain itu menuntut

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Boeing Co akan membayar denda dan kompensasi lebih dari 2,5 miliar dolar AS (Rp 35 triliun), setelah mencapai penyelesaian dengan Departemen Kehakiman AS atas dua kecelakaan pesawat yang menewaskan total 346 orang dan menyebabkan 737 MAX pesawatnya dilarang terbang.  

Penyelesaian, yang memungkinkan Boeing untuk menghindari penuntutan, termasuk denda 243,6 juta dolar AS, kompensasi kepada maskapai penerbangan sebesar 1,77 miliar dolar AS dan dana korban kecelakaan 500 juta dolar AS atas tuduhan dugaan konspirasi penipuan terkait dengan desain pesawat yang cacat.

Boeing mengatakan akan mengambil biaya 743,6 juta dolar AS terhadap pendapatan kuartal keempat 2020 untuk mencerminkan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan. Boeing telah menyisihkan cadangan 1,77 miliar dolar AS pada kuartal sebelumnya untuk memberikan kompensasi kepada maskapai penerbangan.

Kesepakatan Departemen Kehakiman,  diumumkan setelah pasar tutup pada hari Kamis (7/1), mengakhiri penyelidikan selama 21 bulan terhadap desain dan pengembangan 737 MAX setelah dua kecelakaan, di Indonesia dan Ethiopia masing-masing pada 2018 dan 2019."Kecelakaan itu mengungkap perilaku curang dan menipu o karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia," kata penjabat Asisten Jaksa Agung David Burns dalam sebuah pernyataan yang menyertai perjanjian tersebut.