Jumat 08 Jan 2021 11:36 WIB

Gisel Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Video Asusila

Gisel diduga masuk ke Gedung Ditreskrimsus tidak melalui pintu depan pukul 09.00 WIB.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin (kanan)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus video asusila Gisella Anastasia alias Gisel hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kuasa hukum tersangka, Sandy Arifin menegaskan Gisel akan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Nanti ya nunggu selesai BAP, maaf, soalnya masih nunggu mau mulai, yang pasti klien kami kooperatif," ujar Sandy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Namun kehadiran Gisel tidak terendus oleh awak media. Mantan istri Gading Marten itu diduga masuk ke Gedung Ditreskrimsus tidak melalui pintu depan. Gisel diperkirakan telah tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian disusul oleh Sandy sekitar pukul 09.44 WIB.

"Gisel duluan. Aku baru dateng," Sandy menambahkan.

Sebelumnya, Gisel tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (4/1). Gisel dikabarkan tengah menjemput puteri semata wayangnya pulang dari Bali. Sehingga lewat kuasa hukumnya dia meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Untuk GA (Gisel) belum lama ini, ada surat dari pengacaranya dimasukan ke sini, yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan atau Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu sebagai tersangka terkait kasus tersebarnya video asusila berdurasi 19 detik. Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya mengakui bahwa pemeran video syur itu adalah mereka, yang dibuat pada tahun 2017 silam.

"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel medan. Sekarang ini hasil gelar perkara yg kuta lalukan kemarin menaikkan status," kata Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement