Jumat 08 Jan 2021 12:00 WIB

Baasyir Bebas, Kemarahan Australia Hingga Jadi Sorotan Dunia

Baasyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidananya, 15 tahun. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Abu Bakar Baasyir
Foto: Antara
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abu Bakar Baasyir baru saja ditetapkan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada hari ini. Terpidana kasus terorisme itu diketahui meninggalkan lapas sejak pukul 05.20 WIB dan langsung menuju Solo.

Baasyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidananya, 15 tahun. Diketahui, ia divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam. Putusan itu masih sama hingga tingkat kasasi. Hukuman itu telah mendapat remisi 55 bulan.

Meski telah menyelesaikan hukumannya, Abu Bakar Baasyir masih menjadi ancaman bagi beberapa pihak, termasuk di mata media asing. Harian Canberra Times Australia, misalnya, menggambarkan Abu Bakar Baasyir sebagai ulama radikal yang telah dibebaskan. Pria berusia 82 tahun itu dibebaskan dari penjara dengan dijemput kedua putranya, seorang dokter dan pengacara.

"Pembebasannya telah memicu kekecewaan dan kemarahan di Australia dari keluarga korban dan orang yang selamat dari pengeboman klub malam Bali tahun 2002," tulis Canberra Times.

Kemarahan Australia, dijelaskan, karena Abu Bakar Baasyir sebagai dalang pengeboman itu menewaskan 88 warga Australia. Sehingga, Australia, menganggap dan memperingatkan Indonesia agar Baasyir tidak melakukan kekerasan setelah keluar penjara.

Hal serupa juga ditegaskan oleh media asal Inggris, The Guardian. Dalam penggambarannya, Abu Bakar Baasyir dijelaskan sebagai pemimpin spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), jaringan Islam yang bertanggung jawab atas serangan teroris Bali tahun 2002 dan menewaskan lebih dari 200 orang, kebanyakan dari mereka adalah turis asing.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement