Jumat 08 Jan 2021 14:38 WIB

Suap Bansos Covid, KPK Geledah Dua Kantor di Patra Jasa

KPK menggeledah dua kantor di Patra Jasa terkait kasus suap bansos Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subrota pada Jumat (8/1). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

"Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT. ANM dan PT. FMK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/1).

Baca Juga

Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Lanjutnya, hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung.  Belum diketahui, apa saja yang diamankan lembaga antirasuah itu dalam penggeledahan tersebut. Namun, Ali mengatakan, KPK akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut terkait penggeledahan terasbut.

Seperti diketahui, KPK menduga JPB menerima suap Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui Adi Wahyono (AW) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.