Jumat 08 Jan 2021 17:01 WIB

Geledah Pemkot Batu, KPK Amankan Catatan Transaksi Keuangan

KPK mengamankan catatan transaksi keuangan saat lakukan pengeledahan Pemkot Batu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan ke sejumlah kantor dinas pemerintah kota (pemkot) Batu, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011 hingga 2017.

KPK melakukan penggeledahan di tiga kantor berbeda pemkot Batu. Ketiga lokasi itu antara lain Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.

"Adapun di 3 lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen diantaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/1).

Dia mengatakan, tim penyidik selanjutnya akan menganalisa dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Lembaga antirasuah itu kemudian akan melakukan penyitaan dokumen sebagai barang bukti dari perkara yang dimaksud.

Terkait perkara ini, KPK pada Rabu (6/1) juga telah melakukan penggeledahan di balai kota Batu. Penggeledahan dilakukan di kantor dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.

Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. KPK juga belum mengonfirmasi apakah penggeledahan yang dilakukan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap. Dia diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan total uang Rp 300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Wali Kota. Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement