Jumat 08 Jan 2021 18:05 WIB

Lelang Harley-Brompton Eks Bos Garuda Tunggu Proses Hukum

Kemenkeu tak lekas melelang barang-barang itu mengingat proses hukum masih berjalan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat Garuda Indonesia ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis pada Desember lalu. Kemenkeu belum melelang barang-barang tersebut karena proses hukumnya masih berjalan.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat Garuda Indonesia ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis pada Desember lalu. Kemenkeu belum melelang barang-barang tersebut karena proses hukumnya masih berjalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, proses lelang sepeda Brompton dan motor Harley Davidson eks petinggi PT Garuda Indonesia hasil selundupan melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo belum dilaksanakan. Lelang masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Joko Prihanto menjelaskan, Kemenkeu masih menantikan satu proses hukum yang harus dijalankan. Ia tidak menjelaskan secara detail proses yang dimaksud dan kapan waktu penyelesaiannya.

Baca Juga

Oleh karena itu, Joko menegaskan, Kemenkeu tidak dapat terburu-buru untuk segera melelang barang-barang tersebut mengingat proses hukum masih berjalan. "Biarlah proses hukum berjalan," kata Joko dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (8/1).

Pada akhir 2019, kabar penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson menghebohkan publik. Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Ari Askhara ditetapkan menjadi tersangka.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan denda Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Denda diberikan terkait penyelundupan barang yang diangkut menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia dari Prancis pada November 2019.

Namun, Joko memastikan, DJKN Kemenkeu akan segera melayani dan melakukan proses lelang sepeda dan motor mewah tersebut apabila memang sudah saatnya. "Kapanpun, kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dengan segera melayani dan memprosesnya," kata Joko.

Pada Desember 2019, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata sempat  menyampaikan, Kemenkeu dapat melelang barang sitaan apabila sudah ada keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjadi penanggung jawab dalam proses penyitaan.

Lelang juga dapat dilakukan apabila onderdil motor Harley dan sepeda Brompton dinyatakan sah secara hukum bisa diperjualbelikan di Indonesia. "Itu sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa. Jika disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara," kata Isa saat itu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement