REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM mengatakan ada indikasi unlawfull killing terhadap empat orang anggota FPI.
Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terdapat enam orang anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda. Anam mengatakan, dua anggota FPI tewas ditembak setelah terlibat peristiwa saling serempet antara mobil yang digunakan dengan mobil polisi.
Anam mengatakan, penembakan terhadap dua anggota FPI itu terjadi di Tol Jakarta Cikampek Km 49 sekitar Jalan Internasional Karawang, setelah sebelumnya terjadi saling serempet mobol dan saling serang antara petugas dan anggota FPI yang juga menggunakan senjata api.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Anam.
Dalam penyelidikan itu, Komnas HAM menemukan terjadi upaya membuntutiterhadap Rizieq Shihab oleh personel Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan Shihab.