REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Jaksa Penuntut Umum Uni Emirat Arab (UEA) menerbitkan surat edaran yang melarang mengemis di masjid-masjid di seluruh negeri. Jaksa Penuntut Umum mengatakan, menurut Pasal 9, Ayat 1 Undang-Undang Federal Nomor 4 Tahun 2018, tentang pengaturan dan perawatan masjid, dilarang mengemis di masjid, tempat sholat umum, dan tempat sholat Idul Fitri.
Siapa pun yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi hukuman penjara tidak lebih dari tiga bulan atau denda uang tidak lebih dari 5.000 dirham UEA atau sekitar Rp 19 juta sesuai dengan Pasal 15 undang-undang yang sama.
Presiden UEA Sheikh Khalifa Bin Zayed Al Nahyan mengeluarkan undang-undang pada 2018 yang menyangkut organisasi dan perawatan masjid. Ketentuan UU tersebut berlaku untuk masjid, mushala umum dan swasta serta Idul Fitri di negara tersebut.
Menurut Undang-Undang, otoritas atau otoritas lokal yang terkait dengan urusan masjid bertanggung jawab menamai masjid dan dengan persetujuan menunjuk masjid sesuai dengan keinginan donatur. Nama yang mirip tidak boleh digunakan untuk masjid lain di kota yang sama, kecuali jika disetujui oleh badan atau otoritas lokal terkait. UU tersebut juga melarang praktik aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kesucian masjid dan ruang sholat.
https://www.gulftoday.ae/news/2021/01/08/dhs5000-for-begging-at-mosques