Jumat 08 Jan 2021 18:55 WIB

Kota Bandung akan Berlakukan PPKM, Tunggu Kebijakan Jabar

Saat ini Bandung fokus pada kasus penyebaran Covid-19

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Pengunjung beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/1). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/1). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari mendatang. Namun, keputusan tersebut masih belum resmi karena masih menunggu kebijakan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami menegaskan In Mendagri soal PSBB pasti ada pertanyaan, Bandung akan memilih mana. Bandung akan menyesuaikan sesuai intruksi gubernur (Jabar) yang dalam waktu dekat akan dibuat," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat (8/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, muncul wacana PPKM dalam rapat terbatas antara pimpinan daerah di Kota Bandung. Namun, ia menyebut hal tersebut belum resmi sebab masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Tadi ada istilah PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tapi ini belum final. Ini tolong digarisbawahi ini belum final tapi tadi ada istilah itu PPKM," katanya.