Jumat 08 Jan 2021 18:55 WIB

Kota Bandung akan Berlakukan PPKM, Tunggu Kebijakan Jabar

Saat ini Bandung fokus pada kasus penyebaran Covid-19

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Pengunjung beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/1). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/1). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari mendatang. Namun, keputusan tersebut masih belum resmi karena masih menunggu kebijakan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami menegaskan In Mendagri soal PSBB pasti ada pertanyaan, Bandung akan memilih mana. Bandung akan menyesuaikan sesuai intruksi gubernur (Jabar) yang dalam waktu dekat akan dibuat," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat (8/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, muncul wacana PPKM dalam rapat terbatas antara pimpinan daerah di Kota Bandung. Namun, ia menyebut hal tersebut belum resmi sebab masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Tadi ada istilah PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tapi ini belum final. Ini tolong digarisbawahi ini belum final tapi tadi ada istilah itu PPKM," katanya.

Ia mengatakan jika kebijakan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah keluar maka sudah dipastikan pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut dan mulai diberlakukan pada 11 Januari. Namun, untuk dua hari ke depan masih akan mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung nomor 73 dan surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Ema mengatakan kebijakan pemerintah pusat melalui intruksi Mendagri yang akan diikuti yaitu tentang Work From Home yang semula 70 persen menjadi 75 persen dan Work From Office dari 30 persen menjadi 25 persen. Selain itu, sistem pembelajaran tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Termasuk kegiatan menyangkut kebutuhan pokok tetap berjalan namun menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan tempat ibadah tetap sama antara perwal dengan intruksi Mendagri yaitu 50 persen.

Sementara jam operasional, ia mengungkapkan tidak mengacu kepada intruksi Mendagri yaitu hanya sampai pukul 19.00 Wib. Namun tetap mengacu kepada perwal nomor 73 dan surat edaran yaitu hingga pukul 20.00 Wib dengan alasan menyeimbangkan faktor kesehatan dan ekonomi.

"Dalam waktu dua hari akan menyesuaikan regulasi sambil memunggu kebijakan dari level pemerintah yang lebih atas. Kebijakan dari atas akan diberlakukan hari Senin, Jabar masih menunggu masukan dari kabupaten kota. Kita akan pedomi dan dijadikan dasar regulasi," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tidak fokus kepada level kewaspadaan atau status resiko namun lebih kepada kasus penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan, pengetatan dan penindakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement