REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Wali Kota Batu, Dewanti Edy Rumpoko memberikan tanggapan mengenai penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerjanya, Jumat (8/1). Dia mengaku tidak mengetahui tujuan penggeledahan tersebut karena belum menerima surat pemberitahuan.
"Dan ternyata memang SOP-nya demikian, tidak perlu ada surat pemberitahuan, itu yang pertama. Jadi akhirnya dibilang 'kok nggak tahu', memang saya nggak tahu," ucap Dewanti kepada wartawan di Balai Kota Batu, Jumat (8/1).
Menurut Dewanti, KPK telah menyampaikan tujuannya secara langsung saat di lokasi. Para penyidik KPK, kata Dewanti, sedang mencari sejumlah data di ruang kerjanya. Mendengar maksud tersebut, Dewanti pun mengizinkannya dan berusaha melayani dengan baik.
Dewanti mengaku tidak memiliki dokumen yang sedang dicari oleh KPK. "Saya kan wali kota 2017 sampai 2022, mereka mencari dokumen yang 2011 hingga 2017, yang nggak ada di saya,"
KPK kembali menggeledah sejumlah kantor di Pemerintahan Kota (Pemkot) Batu. Kali ini menyasar ruang kerja Wali Kota dan Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu, Jumat (8/1).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, kegiatan penggeledahan di Pemkot Batu masih terus berlangsung. "Dan nanti perkembangan mengenai hasil geledah akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi Republika, Jumat (8/1).
KPK pertama kali dilaporkan melakukan penggeledahan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Batu, Rabu (6/1). Penggeledahan ini berlangsung di Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Batu. Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan dan proyek pekerjaan serta perizinan tempat wisata pada kurun waktu 2011 hingga 2017.
Selanjutnya, KPK sempat menggeledah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu, Kamis (7/1). Di kegiatan ini, KPK mengamankan dokumen perizinan usaha dan catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara.
Pada Selasa (5/1), KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di Kantor Polres Batu. Para saksi yang diperiksa antara lain Mohamad Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah. Kemudian mantan pengurus rumah tangga eks Wali Kota Batu, Edy Rumpoko, Kristiawan
Untuk diketahui, KPK telah menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September 2017. Edy Rumpoko diduga telah menerima suap sebanyak Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan. Pada kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.