Jumat 08 Jan 2021 19:15 WIB

In Picture: MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac China

..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri), Wakil Ketua Umum Majeli Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud (kanan) saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri), Wakil Ketua Umum Majeli Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud (kanan) saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri), Wakil Ketua Umum Majeli Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud (tengah) saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri), Wakil Ketua Umum Majeli Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud (tengah) saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kedua kiri), Wakil Ketua Umum Majeli Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud (kedua kanan) saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin Covid-19  Sinovac yang diproduksi Sinovac Lifescience China yang diajukan Biofarma hukumnya suci dan halal. Akan tetapi soal kebolehan dan ketayiban vaksinasinya, dikembalikan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement