Jumat 08 Jan 2021 19:13 WIB

PBSI Ungkap Status Atlet Indonesisa Pelaku Match Fixing

Kedelapan sosok tersebut telah dihukum berat oleh BWF.

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Logo BWF.
Foto: wikipedia.org
Logo BWF.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkin Seluruh Indonesia (PP PBSI) mengungkapkan status pebulu tangkis Indonesia yang kedapatan terlibat match fixing oleh Federasi Bulutangkis Internasional (BWF). Delapan atlet tersebut bukanlah atlet yang pernah atau mengikuti Pelatihan Nasional (Pelatnas) PBSI di Cipayung, Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas dan Media PBSI, Broto Happy. Menurutnya, delapan atlet bulu tangkis Indonesia itu bukanlah anggota pelatnas PBSI. Pun saat mereka melakukan tindakan-tindakan yang mencederai nilai-nilai sportivitas tersebut, pada rentang waktu 2015 hingga 2017. 

''Bisa dipastikan, delapan pemain yang dihukum BWF tersebut adalah bukan pemain penghuni pelantas PBSI di Cipayung,'' tutur Broto dalam keterangan resmi yang diterima republika.co.id, Jumat (8/1).

Broto menegaskan, PBSI pun mengutuk keras tindakan-tindakan yang mencoreng sportivitas, termasuk melakukan tindakan pengaturan hasil pertandingan, mulai dari dengan sengaja mengalah, memanipulasi hasil pertandingan, hingga bertaruh uang dengan berjudi.

''PBSI mengutuk perbuatan tercela tersebut, yang telah mencederai nilai-nilai luhur olahraga, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap atlet. Nilai-nilai tersebut antara lain seperti sportivitas, fair play, respek, jujur, dan adil,'' kata Broto.

Sebelumnya, BWF telah menjatuhkan sanksi kepada delapan atlet bulutangkis asal Indonesia lantaran kedapatan melakukan pengaturan skor, manipulasi hasil pertandingan, dan perjudian. Temuan BWF ini berdasarkan hasil investigasi dan wawancara terhadap para pelaku. 

Delapan atlet bulu tangkis Indonesia itu adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra. Dalam laporannya, BWF menyebut, tiga dari delapan sosok tersebut mendapatkan sanksi berupa larangan bertanding dan terlibat dalam segala kegiatan yang berhubungan dengan bulutangkis seumur hidup.

Tiga persona itu antara lain Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto. Mereka dinilai melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam melakukan praktik pengaturan skor. Sementara lima atlet lainnya dijatuhkan sanksi berupa skorsing selama enam hingga 12 tahun.

''Delapan atlet pIndonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di turnamen internasional level bawah di Asia hingga 2019, melanggar aturan integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, memanipulasi pertandingan, atau taruhan bulu tangkis,'' tulis pernyataan resmi BWF, Jumat (8/1).

Kendati begitu, BWF tetap memberikan kesempatan kepada delapan atlet bulu tangkis asal Indonesia itu untuk mengajukan banding ke Badan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS) terkait putusan tersebut. Para atlet tersebut memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan banding sejak putusan tersebut dijatuhkan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement