REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sesuai instruksi pemerintah pusat, Pemkab Purbalingga dan Cilacap, akan menerapkan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayahnya masing-masing. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, menyatakan penerapan PSBB tersebut didasarkan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Dalam kebijakan tersebut, wilayah Banyumas Raya termasuk yang harus menerapkan PSBB. Kabupaten Purbalingga masuk wilayah Banyumas Raya, sehingga wajib mengikuti instruksi tersebut," tuturnya, Jumat (6/12).
Menurutnya, status PSBB akan diterapkan mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Sedangkan pembatasan sosial yang dilakukan, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri. "Panduan lengkap teknis pelaksanaan PSBB, nanti akan kita tuangkan dalam Instruksi Bupati. Prinsipnya membatasi aktivitas masyarakat, agar penyebaran kasus Covid 19 di Purbalingga bisa ditekan," katanya.
Beberapa aktivitas yang akan dilakukan pembatasan, antara lain menyangkut lingkungan kerja/perkantoran, sektor pendidikan, sektor esensial, kegiatan konstruksi, peribadatan, fasilitas umum/sosial budaya dan sektor transportasi. Untuk lingkungan kerja/perkantoran, Pemkab akan kembali memberlakukan Work From Home (WFH).
"Sebelumnya kita sudah menerapkan WFH sebesar 50 persen. Nanti dalam masa PSBB, WFH dinaikkan menjadi 75 persen," jelasnya.
Terkait hal ini, Bupati Tiwi meminta agar para pimpinan SKPD memberi pengarahan pada jajarannya bahwa WFH bukan berarti libur. "Tetap bekerja, tapi secara daring. Nanti kami minta kepada Badan Kepegawaian agar membuat sistem pelaporan kerja selama WFH," katanya.