Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat menyampaikan hasil rapat sidang pleno dengan agenda pembahasan fatwa tentang produk vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac China di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (08/01). Sidang tersebut diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa, serta dihadiri oleh tim auditor dari LPPOM MUI dan Komisi Fatwa yang melaksanakan tugas auditing khusus ke China.
Tim itu sebelumnya juga tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac di China dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Setelah dari China, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.
"Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakai bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," kata Asrorun.