REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kota Cirebon tidak termasuk ke dalam daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski demikian, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilakukan.
"Untuk PSBB (PPKM) Jawa Bali, kita tidak termasuk," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Jumat (8/1).
Dengan demikian, sejumlah ketentuan yang termasuk dalam PSBB/PPKM, tidak dilaksanakan di Kota Cirebon. Salah satunya untuk work from home (WFH), Kota Cirebon masih 50 persen. Sedangkan daerah yang melaksanakan PSBB/PPKM, menerapkan WFH 75 persen.
Namun, sekalipun tidak melaksanakan PSBB/PPKM, kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan tetap dilakukan. "Bahkan, sekarang kita tidak hanya melaksanakan 3M, tapi 5M," tegas Agus.
Adapun 5M itu terdiri dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan. Hal tersebut akan terus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Cirebon agar mereka waspada terhadap penyebaran Covid-19.
"Intinya kita tetap waspada, sekalipun tidak masuk daerah yang melaksanakan PSBB (PPKM)," tukas Agus.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan panduan persiapan PPKM di Jawa barat dengan mengacu pada Imendagri tersebut, yang disertai dengan kriteria penentuan PPKM berdasarkan tingkat kematian, tingkat kesembuhan, bed occupancy rate serta rasio kasus aktif.
Kota Cirebon tidak termasuk ke dalam daerah yang melaksanakan PPKM. Ini dikarenakan tingkat kematian akibat covid-19 di Kota Cirebon di bawah rata-rata nasional. Untuk tingkat kesembuhan pasien mencapai 96,90 persen, atau berada di atas kesembuhan rata-rata Jawa Barat yang mencapai 84,74 persen dan Indonesia yang mencapai 82 persen.