REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus video asusila Gisella Anastasia alias Gisel telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1). Setelah diperiksa sekitar 10 jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 19.45 WIB, Gisel diperbolehkan pulang dan tidak ditahan.
"Kami tidak lakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Ini adalah hak dan kewenangan daripada penyidik. Ada di pasal 21 ayat 1di KUHAP juga ada pasal 21 ayat 4," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam (8/1).
Yusri mengatakan, setidaknya ada dua pertimbangan kenapa Gisel tidak ditahan. Pertama, ia bersikap kooperatif selama kasus berjalan.
Bahkan Gisel menjawab semua 49 pertanyaan penyidik. Kedua, polisi tak menahan Gisel atas pertimbangan anak.
"Dia (Gisel) ada anak yang masih umur empat tahun, perlu bimbingan ibunya," kata Yusri.
Saat keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Gisel menjelaskan perihal ketidakhadirannya pada saat panggilan pertama sebagai tersangka. Gisel mengaku panggilan penyidik itu bertepatan dengan kedatangan putrinya dari luar kota.