REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Polandia mendakwa dua tersangka yang diduga merencanakan serangan teror di sebuah tempat ibadah umat Muslim. Para tersangka yang diduga sayap kanan itu dituntut karena mempersiapkan kejahatan yang bisa mengancam kehidupan atau kesehatan banyak orang atau properti dengan menggunakan bahan peledak.
Mereka juga didakwa dengan penghasutan publik untuk membunuh kelompok etnis dan agama, kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa izin, dan pengangkutan obat-obatan terlarang di dalam Uni Eropa.
Mereka menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah. Pihak berwenang mengatakan, serangan itu direncanakan untuk objek religius tertentu dari komunitas Islam. Para pelaku juga berencana menyebarkan zat beracun.
Dilansir di Euronews , Jumat (8/1), para jaksa di Szczecin mengajukan dakwaan terhadap keduanya bulan lalu, menyusul investigasi bersama yang dipimpin oleh Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia. Menurut pihak berwenang, kedua tersangka telah merencanakan untuk "mencegah islamisasi" di Polandia.