REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan memberlakukan cek poin pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11 sampai 17 Januari yang diintruksikan pemerintah pusat. Namun, pengawasan dan pengetatan akan lebih ditingkatkan sekaligus mewacanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Sepakat tidak ada (cek poin). Advice dari kepolisian, TNI dan kita semua berpendapat yang akan ditingkatkan penindakan dan pengawasan di dalam," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (8/1).
Ia menilai kebijakan cek poin tidak dapat dilakukan hanya oleh satu kabupaten-kota saja. Oleh karena itu, para pimpinan sepakat dan mengeluarkan kebijakan bahwa cek poin ditiadakan namun pengawasan, pengetatan dan penindakan akan lebih optimal dilakukan petugas.
"Kita upayakan tidak ada lagi yang namanya kerumunan (pengawasan di dalam). Perilaku masyarakat (diperketat)," ungkapnya.
Ema mengatakan jika terjadi kerumunan harus ditindak termasuk jika pusat perbelanjaan, ritel atau toko modern melanggar akan ditindak tegas termasuk penyegelan. Termasuk pembubaran yang berkerumun.