REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan insiden tewasnya laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) sebagai kejahatan terhadap kemanusian.
Menanggapi hasil investigasi Komnas Ham tersebut, ayah dari korban yang bernama Faiz Ahmad Syukur, Syuhada, mengatakan seharusnya kasus ini dibawa ke pengadilan HAM internasional.
“Dibawa ke pengadilan HAM internasional karena saya melihat kasus ini bukan lagi di hadapan para penguasa, tapi saya melihatnya sebagai kasus politik. Jadi, saya sedih sekali,” kata Syuhada saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Menurut dia, hukum perlu ditegakkan seadil-adilnya, tidak ada unsur politik dalam hal ini. Jika di tengah pengadilan kasus berhenti atau tidak diusut dengan adil, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencari keadilan. Bukan tidak yakin kepada Allah SWT, namun ini dilakukan dalam berikhtiar di dunia.
“Bukan kita tidak yakin kepada Allah, tapi saya berbicara dalam koridor ikhtiar di dunia. Kalau Allah, Dia Mahaadil dan Allah akan mengadili dengan caranya bagi para eksekutor dan otak di balik itu,” ujar dia.
Penegakkan terhadap keadilan terus dilakukan agar negara tidak seenaknya membunuh warga negaranya. Insiden ini kata dia juga menjadi sejarah yang buruk yang pernah terjadi.
Syuhada berharap kejadian ini dapat menjadi bukti bahwa negara masih melaksanakan sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
“Di sini nanti kita tahu apakah negara masih berkemanusiaan dan beradab, apakah masih berkeadilan, kita lihat bagaimana cara negara mengusut kasus ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Faiz tewas dalam bentrokan antara enam lascar khusus FPI yang ditugaskan mengawal pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB.