REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kabupaten Cirebon termasuk ke dalam daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Daerah tersebut masuk ke zona merah penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa Barat.
‘’(PPKM) akan dilaksanakan 11 - 25 Januari 2021,’’ ujar Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, usai melakukan rapat evaluasi satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Jumat (8/1).
Terkait pelaksanakan PPKM, lanjut Imron, Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon akan turun ke masyarakat. Diharapkan, masyarakat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes), terutama memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, menerangkan, ketentuan pelaksanaan PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Salah satunya mengatur tentang penerapan wor from home (WFH).
‘’Pelaksanaan WFH 70 persen,’’ kata Rahmat.
Itu berarti, 70 persen pegawai akan bekerja dari rumah masing-masing. Sedangkan sisanya, tetap bekerja di kantor.
Selain itu, ada juga pengaturan operasional mall dan pusat perbelanjaan. Yakni hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
Pengaturan juga dilakukan pada operasional pasar, fungsi sosial dan budaya. Begitu pula dengan kegiatan belajar, tidak diperkenankan melaksanakan belajar tatap muka.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, menambahkan, tes berbasis PCR juga terus dijalankan. Sejumlah rumah sakit juga telah menambah ruang isolasi untuk pasien Covid-19.