REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambah jumlah daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. PPKM dilakukan guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.
"Terkait persiapan PPKM, termasuk kabupaten/kota lain di Jateng mesti mengikuti, selain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Ternyata angka yang masih tinggi ada di Kabupaten Kudus, Pati, dan Magelang. Maka, tiga daerah ini akan kita ikutkan nanti," kata Ganjar usai Rapat Koordinasi Persiapan PPKM, Jumat (8/1).
Ganjar menjelaskan bahwa kabupaten/kota yang tidak disebut masuk pada penerapan PPKM, bukan berarti bebas tanpa protokol kesehatan. "Kalau kita lihat dinamika yang ada pastinya 'alert', bupati dan wali kota harus proaktif melihat perkembangannya. Daerah ini merah, langsung tutup, batasi, perketat, sambil diikuti penegakan hukum, dalam hal ini operasi yustisi," ujarnya.
Menurut dia, operasi yustisi akan menjadi bagian paralel dari pembatasan kegiatan masyarakat dan TNI/Polri serta Satpol PP akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut. "Jadi satu sisi sosialisasi tidak berhenti, gunakan semua media yang ada termasuk media sosial, tapi sisi lain operasi yustisi juga paralel. Kalau operasi yustisi bisa paralel, insya Allah ini bisa membantu. Saya sama sekali tidak ingin masyarakat dihukum, saya hanya ingin bantuan dan dukungan," katanya.