Jumat 08 Jan 2021 23:44 WIB

Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Khusus

Polri merespons cepat temuan Komnas HAM soal penembakan FPI

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan tim khusus terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri.
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan tim khusus terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polri bergerak cepat menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan membentuk tim khusus (timsus). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan tim khusus terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri.

Baca Juga

Menurut Argo, tim khusus tersebut dibentuk untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI. 

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (8/1). 

Lebih lanjut, Argo menyebut, tim khusus tersebut akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat. 

Tentunya, kata Argo, tim khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu. Hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang   UU.  

Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas. Menurut Komnas HAM, lanjut Argo, penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan.  

"Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” tutup Argom.   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement