REPUBLIKA.CO.ID, Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 mengatur tentang:
1. Tindakan kebiri kimia (pemberian zat kimia untuk menekan hasrat)
2. Pemasangana ala pendeteksi elektronik berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.
3. Rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.