Sabtu 09 Jan 2021 06:35 WIB

Infografis Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Hukuman kebiri kimia akan dikenakan kepada pelaku tindak pidana persetubuhan.

Red: Ratna Puspita
Foto: republika
Tindakan Kebiri Kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 mengatur tentang:

1. Tindakan kebiri kimia (pemberian zat kimia untuk menekan hasrat)

2. Pemasangana ala pendeteksi elektronik berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.

3. Rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.