JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan aksi penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai pelanggaran HAM. Dalam rekomendasi dari hasil pengungkapan peristiwa yang terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km 50 tersebut, Komnas HAM mendesak para pelaku penembakan disidangkan di pengadilan pidana. “Peristiwa...
Berita Lainnya