REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan fakta, dan kronologi peristiwa terkait pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Komnas HAM, dalam temuannya, menyimpulkan peristiwa yang terjadi di tol Japek Km-49, dan rest area Km 50, Senin (7/12) dini hari tersebut, sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian. Yakni berupa unlawfull killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekeuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.
Komisioner dan Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, sedikitnya ada sembilan substansi fakta yang timnya berhasil temukan terkait rangkaian peristiwa tersebut. Berikut sembilan fakta peristiwa dan hasil temuan tim Komnas HAM sejak Senin (7/12).
1. Bahwa benar, pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelnggaran protokol kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, terhadap sejumlah anggota Direskrimum Pilda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait HRS
2. Bahwa didapatkan fakta telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap HRS yang dilakukan oleh petugas ang dinyatakan bukan dari kepolisian, oleh polisi sejak dari kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 4 Desember 2020