Sabtu 09 Jan 2021 08:53 WIB

9 Fakta Insiden Penembakan Anggota FPI Temuan Komnas HAM

Komnas HAM menemukan sejumlah fakta terkait pembunahan laskar FPI

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah petugas Komnas HAM dan polisi memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Sejumlah petugas Komnas HAM dan polisi memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan fakta, dan kronologi peristiwa terkait pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Komnas HAM, dalam temuannya, menyimpulkan peristiwa yang terjadi di tol Japek Km-49, dan rest area Km 50, Senin (7/12) dini hari tersebut, sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian. Yakni berupa unlawfull killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekeuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.

Baca Juga

Komisioner dan Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, sedikitnya ada sembilan substansi fakta yang timnya berhasil temukan terkait rangkaian peristiwa tersebut. Berikut sembilan fakta peristiwa dan hasil temuan tim Komnas HAM sejak Senin (7/12).

1. Bahwa benar, pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelnggaran protokol kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, terhadap sejumlah anggota Direskrimum Pilda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait HRS 

2. Bahwa didapatkan fakta telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap HRS yang dilakukan oleh petugas ang dinyatakan bukan dari kepolisian, oleh polisi sejak dari kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 4 Desember 2020   

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement