REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- KPU Kota Bandar Lampung akhirnya membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon PDIP Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah pada pleno yang digelar, Jumat (8/1) malam. Pembatalan tersebut tertuang dalam kepeutan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Surat Keputuan KPU tersebut ditandatangani Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi. Sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung telah berkonsultasi dan mengkaji dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, menyikapi putusan Sidang Mejelis Pemeriksa Bawaslu Lampung nomor 02/REG/L/PSM-PW/08.00/XII/2020 tentang Pembatalan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 3 pada Pilkada Bandar Lampung Tahun 2020.
Dedy mengatakan, berdasarkan regulasi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 a ayat (4), menyebutkan putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. “Tiga putusan Bawaslu, salah satunya memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan (paslon nomor urut 3),” kata Dedy kepada wartawan di Bandar Lampung, Jumat (8/1).